b9

Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

Bank Jambi buka suara terkait kasus pembobolan nasabah.-ist/jambi-independent.co.idr-

BACA JUGA:Awalnya Mesra, Kini Seperti Orang Asing? Ini 9 Kesalahan Kecil yang Bisa Hancurkan Pernikahan Diam-Diam

Karena sebelumnya sering membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lainnya.

“Atas dasar itu, pegawai lain tidak curiga terhadap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: