bank jambi baru

Tersangka Karhutla Jambi Kini Jadi 10 Orang, Polisi Ungkap 17,25 Hektare Lahan Dibakar

Tersangka Karhutla Jambi Kini Jadi 10 Orang, Polisi Ungkap 17,25 Hektare Lahan Dibakar

Saat ini, Polda Jambi sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus karhutla.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memasuki babak baru.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan dua tersangka tambahan.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka karhutla di Jambi kini mencapai 10 orang, yang terjerat dalam 10 perkara dan ditangani di enam Polres jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, hingga saat ini telah terdapat 10 berkas perkara dengan 10 tersangka perorangan dalam penanganan kasus karhutla di wilayah hukum Polda Jambi.

BACA JUGA:Suzuki Gelar Seremoni Penyerahan Perdana XL7 Terbaru di Jambi, Siap Menemani Keluarga Indonesia

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik, Sabtu 29 Agustus 2026.

Dari total tersebut, satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi. Tersangkanya berinisial S, laki-laki warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

S diduga membakar lahan seluas 5 hektare untuk kepentingan pembukaan lahan.

Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menangani lima perkara dengan lima tersangka.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kota Jambi Sampaikan Duka Cita atas Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Dalam salah satu perkara, tersangka berinisial JS dan PS, keduanya laki-laki warga Muara Danau, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga membakar lahan seluas 2 hektare.

Kemudian terdapat tersangka F, laki-laki warga Sumatera Utara, serta SS, laki-laki warga Keritang, Provinsi Riau, yang masing-masing terkait perkara pembakaran lahan.

Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka berinisial S, laki-laki warga Geragai. Ia diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selanjutnya, Polres Tebo menangani dua perkara dengan tersangka berinisial H dan Y. Keduanya merupakan laki-laki warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait