bank jambi baru

BREAKING NEWS: Polres Sarolangun Tetapkan 3 Warga SAD Jadi Tersangka, Kasus Pengeroyokan TNI

BREAKING NEWS: Polres Sarolangun Tetapkan 3 Warga SAD Jadi Tersangka, Kasus Pengeroyokan TNI

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Octariansyah-ist/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satreskrim Polres Sarolangun akhirnya menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka.

Penetapan warga SAD jadi tersangka ini, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap 2 personel TNI dari Yonif TP 896/SP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa 1 September 2026 malam.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, didampingi Wakapolres Sarolangun.

BACA JUGA:Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Muaro Jambi Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dewan Pers Belum Putuskan Lokasi HPN 2027, SMSI Usulkan Jakarta dan Didukung AMSI

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Wendi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melengkapi administrasi penyidikan terkait status tersangka, perkara maupun proses penahanan.

Pemberitahuan mengenai perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada pihak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan keamanan, ketertiban dan kelancaran penanganan perkara, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait