BPN Kota Jambi Tanggapi Demo Warga, Pastikan Tak Ada Pengusiran di Zona Merah Pertamina
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menemui pendemo.-tari/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Warga yang terdampak persoalan zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rabu 2 September 2026.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipicu oleh pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik warga yang disebut mengalami tumpang tindih dengan aset BUMN.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan utama agar blokir terhadap sertifikat tanah mereka segera dibuka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara.
Menurutnya, pengamanan aset tersebut memiliki dasar penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 yang mencakup dua Nomor Urut Pencatatan (NUP).
Ridho mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Jambi menjalankan kewenangannya berdasarkan data tertulis yang disampaikan oleh pihak terkait mengenai aset yang perlu diamankan.
“Terkait tuntutan warga, tuntutan utama pembukaan blokir, dapat kami sampaikan bahwa blokir ini atas permintaan dari DJKN dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pembukaan blokir pengamanan aset BMN wajib mendapat persetujan DJKN selaku Pengelola Aset BMN.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Sadia Amjad, Mahasiswa Asal Pakistan yang Raih Wisudawan Terbaik UNJA
Meski demikian, pihaknya akan tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan verifikasi data, pelaporan serta memfasilitasi penyediaan informasi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Ridho mengatakan, pihak terkait tengah menyiapkan langkah inventarisasi dan pendataan terhadap aset maupun sertifikat yang diduga mengalami tumpang tindih dengan penetapan aset BUMN.
“Kami berkontribusi aktif bersama Kepala KPKNL dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyiapkan langkah-langkah inventarisasi dan pendataan terhadap beberapa sertifikat yang tumpang tindih dengan penetapan aset tersebut,” jelas Ridho.
Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pimpinan dan instansi berwenang untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian kawasan zona merah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


