Tak Bisa Dianulir, Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi. Pengamat menegaskan, bahwa putusan MK tak bisa dianulir.-Ist/jambi-independent -Pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dalam perdebatan hukum terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Dr Johanes Tuba Helan, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini kata dia, tidak dapat dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif.
"Dalam sistem negara demokrasi, putusan badan yudikatif, seperti MK, tidak bisa dibatalkan oleh badan legislatif atau eksekutif," ujar Johanes di Kupang, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur, Kapolda Jambi: Jaga Netralitas
BACA JUGA:Happy Hour AHASS, Hemat 50 Persen untuk Servis Sepeda Motor Honda
Pernyataan ini merespons diskusi yang berlangsung dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di DPR.
Menurut Johanes, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjadikan putusan MK sebagai acuan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Jika KPU tidak mematuhi putusan MK, pelaksanaan Pilkada bisa dianggap melanggar hukum. KPU bisa dituntut dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya.
Pernyataan Johanes muncul di tengah perkembangan terbaru, di mana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.
BACA JUGA:Pertama Kali di Indonesia, Peringatan Hari Juang Polri Serentak se-Indonesia, Termasuk Polda Jambi
BACA JUGA:Cemburu, Suami Sebar Video Asusila Istrinya, Akhirnya Ditangkap di Medan
RUU ini rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR terdekat.
Ini setelah disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: