AWARDS
b9

Pasca Putusan MK, Akun Resmi Polri Unggah Pendapat Pakar Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Pasca Putusan MK, Akun Resmi Polri Unggah Pendapat Pakar Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Penyampaian pakar yang diposting akun istagram divisi humas polri.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini, Mahkaman Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang duduki jabatan sipil harus pensiun.

Putusan ini menimbulkan banyak perbincangan dan pendapat, terkait pro dan kontra soal anggota Polri yang duduki jabatan sipil.

Terbaru adalah, akun instagram resmi Polri yaitu @divisihumaspolri, mengunggah pendapat pakar terkait hal ini.

Pakar hukum tata negara, Muhamad Rullyandi, mengatakan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian dimaksud jabatan sipil dinyatakan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ternyata Soraya Bukan Diculik! Ini Penjelasan Polresta Jambi

Selama penugasan tersebut berada dalam mekanisme aparatur sipil negara (ASN) dan bukan merupakan jabatan politik.

Hal ini disampaikannya lewat lewat unggahan akun Instagram resmi Polri @divisihumaspolri pada hari Jumat tanggal 12 November 2025.

Kata dia, ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Yang tidak membatasi anggota Polri untuk menduduki posisi di kementerian atau lembaga, sepanjang pengisiannya dilakukan melalui proses penyetaraan jabatan dan koordinasi antarinstansi," ungkapnya.

BACA JUGA:Bakal Keren Nih! Ini Foto-foto Rencana Pembangunan Lapangan Garuda di Jambi

Ia menjelaskan, UU tersebut tidak memberikan larangan eksplisit terhadap penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali untuk posisi-posisi yang pengisiannya dilakukan melalui proses politik.

"Pembatasan hanya berlaku bagi jabatan politis seperti anggota DPR, DPRD, kepala daerah, maupun posisi menteri. Untuk jabatan-jabatan tersebut, anggota Polri yang ingin mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari dinas aktif karena terdapat unsur politik dalam proses pengisiannya," kata dia.

Di luar jabatan politis tersebut, Rullyandi menegaskan penugasan anggota Polri pada jabatan ASN sepenuhnya diperbolehkan, sepanjang mengikuti mekanisme penyetaraan jabatan dan pangkat yang dikelola oleh instansi terkait, serta melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

"Mekanisme ini memastikan penempatan anggota Polri sesuai dengan sistem manajemen ASN dan tidak menimbulkan benturan kewenangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: