DPR Pangkas Tunjangan! Berikut Rinciannya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Menanggapi aksi protes warga Indonesia terkait tunjangan DPR, Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan melakukan pemangkasan tunjangan DPR.
Melalui jumpa pers di Kompleks Parlemen di Senayan, Dasco menyebutkan beberapa tunjangan DPR yang telah dievaluasi dan akan dipangkas nominalnya.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, a. biaya listrik, b. jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat, 5 September 2025.
Menurut keterangan Dasco, keputusan ini diambil dalam rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan partai membahas tuntutan rakyat.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Apa Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook?
Selain tunjangan yang disebutkan, DPR juga telah menghentikan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang sempat menjadi pemicu awal pembahasan tunjangan DPR RI.
Dasco mengatakan bahwa tunjangan perumahan DPR telah dihentikan sejak 31 Agustus lalu.
Selain tunjangan, DPR juga melakukan moratorium perjalanan luar negeri anggota DPR, kecuali terdapat undangan.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan pimpinan DPR RI, berikut rincian gaji dan tunjangan DPR setelah dilakukan evaluasi.
BACA JUGA:Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Sebut Nadiem Tak Terima Aliran Dana dalam Pengadaan Chromebook
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




