Nah! Kini Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN, Usai DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN
Dana reses anggota DPR naik jadi Rp702 juta per tahun.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis tanggal 2 Oktober 2025.
Dengan disahkannya revisi UU BUMN menjadi undang-undang, maka Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan pertejuan pengesahan tersebut dalam sidang paripurna.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis, Nitrit Diduga Jadi Pemicu!
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
Seluruh anggota fraksi di DPR kemudian kompak menjawab “setuju”.
Dilansir dari beritasatu.com, adapun poin penting yang disepakati dalam pembahasan RUU BUMN sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Pelarian Rampok yang Menghabisi Nyawa IRT di Talang Bakung
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




