Pengolahan Air Gambut di PTPN VI, Tekan Ongkos Produksi
Ekman Indra--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terobosan pengolahan air gambut di Unit Usaha Lagan, PTPN VI tekan biaya produksi hingga antisipasi Karhutla.
Sejak diakusisi PTPN VI, Manajemen membuat Water Managemen atau pengelohan air dalam mengelola perkebunan sawit di 3105 hektar dari 3.231,95 hektar luas lahan.
Pengelolaan air gambut ini penting untuk menjaga pertumbuhan tanaman sawit yang ada. Kemudian juga untuk kebutuhan air karyawan perkebunan dan antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Nazarsyah Hutagalung, Manager Unit Usaha Lagan mengatakan pengelolaan air ini sangat penting untuk perkebunan sawit.
BACA JUGA:Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Palestina Sebut Indonesia Korban FIFA
BACA JUGA:Pasca Insiden Laka di Tanjab Timur, Begini Kondisi Waka DPRD Tanjab Barat
“Kita mengelola areal gambut seluas 3105 hektar dengan panjang kanal-kanal kita, MD (Main Drain) lebih kurang 29000 meter atau 29 km. Kemudian ada lagi, CD atau Colection Drain, dengan panjang lebih kurang 105.000 meter atau 105 km,” kata Nazarsyah.
Mengatisipasi Karhutla, bilangnya, membuat pengolahan air ini sangat penting di lahan gambut yang rentan kebakaran.
“Jadi kita benar-benar serius dan konsen betul,” katanya.
Selain kebutuhan air, pencegahan karhutla, pengelolaan air ini juga untuk transportasi sawit yang ada di perkebunan Unit Usaha Lagan.
BACA JUGA:Tanggapi Penolakan Koster dan Ganjar Terhadap Kedatangan Timnas Israel, Ini Kata Presiden Jokowi
BACA JUGA:Bentrok Antar Pemuda Terjadi di Dua Desa di Kabupaten Bungo
Sejauh ini, bilangnya, transportasi TBS sudah mencapai 60 persen dan akan terus bertambah seiring peningkatan produksi sawit Unit Usaha Lagan.
Dengan ketersediaan air yang melimpah, produksi sawit di lahan gambut Unit Usaha Lagan lebih stabil dibanding dengan perkebunan di lahan mineral.
Meski demikian, pengelolaan air ini tetap mengikuti ketentuan yang ada. Misalkan pada ketentuan level air.
“Kita tetap mengacu peraturan-peraturan pemerintah khususnya di nomor 57 tahun 2016 itu diwajibkan bahwasanya ambang batas tinggi muka air ini tidak kurang dari pada 40, minus 40. Kita sangat konsen,” paparnya.
BACA JUGA:Meriahkan Bulan Suci Ramadan, AHASS Berikan Promo Menarik
BACA JUGA:UNIQLO Indonesia Resmi Hadir di Jamtos, Masyarakat Jambi Sambut Antusias
Pengelolaan air ini ternyata memiliki kendala juga. Nazarsyah menyebutkan seperti untuk transportasi air yang terkendala dengan kayu-kayu yang berada di kanal
“Kita sudah mengatasinya dengan mengangkatnya, dengan alat berat,” katanya.
Dengan transportasi air ini, Unit Usaha Lagan sudah mengurangi pengunaan akses jalan darat. Tentunya, biaya perbaikan jalan jadi berkurang. Terlebih jalan gambut, rentan dengan kerusakan.
“Tetap mengunakan transportasi air berbiaya murah, lebih efektif,” katanya.
Sebaliknya, tanpa biaya perbaikan jalan, peningkatan transportasi air bisa ditingkatkan dengan menambah kapasitas maupun muatan.
Ekman Indra, Asisten Kepala Unit Usaha Lagan mengatakan, water managemen ini berdasarkan topografi dibagi menjadi 3 Zona.
BACA JUGA:Polisi Terluka, Dilempari Kayu Balok Saat Demo Sopir Angkutan Batu Bara di Rengkiling
Pengelolaan air dijaga dari puluhan kanal-kanal yang ada dengan ambang batas minus 40. Untuk menjaga level air itu, dibuat sekat-sekat antar kanal di zona-zona tersebut.
Masih penjelasan Ekman, untuk pengelolaan air ini Unit Usaha Lagan membentuk divisi khusus.
“Setiap level ada petugas yang akan memonitor kondisi air kita. Baik di kondisi kanal, maupun di areal kita,” katanya.
Manajemen pengelolaan kanal ini berpengaruh pada produksi sawit. Baik pada musim kemarau maupun saat banjir. Mengunci kanal dengan level-level air, berdampak pada produktivitas sawit sekaligus terkait pengelolaan karhutla.
BACA JUGA:Resmi, Argentina Gantikan Indonesia Gelar Piala Dunia U20, Timnas Indonesia Tak Ikut Bertanding
Ekman memaparkan, desain blok kanal berjarak. Pengelolaan kanal bahkan memiliki petugas dan menara pantau.
Kemudian, 3 kanal berdimensi besar dan kedalaman hingga 6-8 meter menjadi persiapan antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tutup nazarsyah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: