Dongkrak Kualitas Tata Kelola Sawit Rakyat di Jambi, BPDPKS dan Mutu Institute Gelar Pelatihan ISPO

Dongkrak Kualitas Tata Kelola Sawit Rakyat di Jambi,  BPDPKS dan Mutu Institute Gelar Pelatihan ISPO

Pelatihan ISPO yang digelar BPDPKS dan mutu Institute -Foto : Surya Elviza-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Mutu Institute terus berusaha untuk memajukan perkebunan kelapa sawit Indonesia melalui kegiatan peningkatan kapasitas SDM para petani kelapa sawit nasional.

Pada tanggal 15-20 Juli 2024 BPDPKS dan Mutu Institute memberikan pelatihan gratis kepada 110 petani kelapa sawit di Provinsi Jambi. Para petani tersebut berasal dari Kabupaten Merangin berjumlah 46 orang, dari Kabupaten Sarolangun berjumlah 29 orang, dan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjumlah 35 orang.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ir. H. Agus Rizal, M.M, mengatakan dalam sambutan pembukaan bahwa sebagian besar luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi merupakan milik petani swadaya.

“Perkebunan kelapa sawit menyumbang 30% PAD provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan di Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi: Sudah Tahap II

BACA JUGA:Kecelakaan Tabrak Lari di Rantau Ikil Kabupaten Bungo, Satu Orang Meninggal Dunia diTKP

Dari total 1,2 juta Ha perkebunan kelapa sawit di Jambi, 700 ribu Ha merupakan kebun milik petani swadaya. Sehingga lebih dari 50% perkebunan kelapa sawit di Jambi adalah perkebunan rakyat”, ujarnya.

Agus juga menambahkan jika para petani kelapa sawit perlu terus di dorong untuk terus meningkatkan kualitas, menerapkan tata kelola kebun yang baik, ramah lingkungan, tidak merusak hutan, dan dikelola secara keberlanjutan.

“Para petani kelapa sawit wajib untuk bergabung dan membentuk kelompok-kelompok tani atau koperasi, kemudian bermitra dengan perusahaan-perusahaan kelapa sawit, dan menerapkan sertifikasi ISPO’, tambahnya.

Sumarna, SE.,Ak., M.M, Direktur utama Mutu Institute mengatakan jika sertifikasi ISPO wajib bagi usaha perkebunan kelapa sawit baik perusahaan maupun pekebun swadaya sesuai Perpres no 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

BACA JUGA:FKIK UNJA Gandeng Maastricht University Belanda Adakan Workshop IPE Berbasis Komunitas

BACA JUGA:Tahan Laju Perubahan Iklim Global, BMKG Resmikan Tower Pemantau Gas Rumah Kaca sebagai Langkah Nyata

“Salah satu masalah tentang keberterimaan produk kelapa sawit Indonesia di pasar dunia adalah karena isu lingkungan dan perusakan kawasan hutan. Kita harus membuktikan kepada dunia melalui sertifikasi ISPO bahwa kebun kelapa sawit di Indonesia telah dikelola secara keberlanjutan dan ramah lingkungan. Tanpa sertifikat ISPO produk petani kelapa sawit sulit untuk dijual”, ujarnya. 

Sumarna menambahkan jika hal pertama yang dilakukan menuju sertifikasi ISPO adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para petani sawit tentang ISPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: