KPK Benarkan OTT Hakim Agung, Barang Bukti Mata Uang Asing

KPK Benarkan OTT Hakim Agung, Barang Bukti Mata Uang Asing

OTT hakim agung dibenarkan KPK yang juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang-Foto : dok-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  – KPK membenarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Agung di MA. 

OTT ini juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini pihak KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing. 

KPK menduga bahwa uang ini tersebut berkaitan dengan pemberian suap terhadap salah satu hakim agung Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Berbak Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (20) - Kode Etik

"Dalam OTT tersebut kami juga turut mengamankan beberapa barang diantaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ali.

Terkait dengan status tersangka, Ali mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.

Pemeriksaan tersebut terkait juga dalam pemutusan penetapan tersangka, di mana KPK memeiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa OTT hakim agung oleh KPK ini sangat memprihatinkan khususnya dunia hukum Tanah Air.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU Bungo Dimulai, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Ini Tanggapan MA Terkait OTT Mafia Kasus oleh KPK


Selain melakukan OTT hakim agung ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah orang dan uang.

“KPK melakukan OTT hakim agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” terang Nurul.

Nurul mengungkapkan rasa prihatinnya terkait dengan OTT hakim agung di institusi Mahkamah Agung.

Menurut Nurul, seharusnya dunia peradilan dan hukum kita seharusnya berdasar bukti namun masih tercemari uang. 

 

BACA JUGA:Sidang Tiga Jambret Sadis di Tanjab Timur, 2 Pelaku Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Terungkap, Ini Dugaan Polisi Terkait Pria di Dusun Tanah Periuk yang Tewas Tergantung di Kebun Karet


Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang. 

Padahal sebelumnya KPk telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. 

Pembinaan ini diberikan baik hakim dan pejabat strukturalnya yang harapakan tidak ada lagi korupsi di MA. (Reza Permana/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ott hakim agung dibenarkan kpk barang bukti dalam pecahan mata uangbasing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id