KPK Dalami Spesifikasi Mesin EDC dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) -ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan Korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018-2023.
Salah satu fokus terbaru penyidik ialah mendalami spesifikasi mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman teknis ini dilakukan saat lembaganya memeriksa RJ, Direktur PT Jaring Mal Indonesia sejak 2016 hingga sekarang, yang hadir sebagai saksi pada 17 November 2025.
"Penyidik melakukan pendalaman materi terkait spesifikasi EDC yang digunakan dalam digitalisasi SPBU," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
BACA JUGA:KPK Periksa Subhan Cholid Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menunjang proses penghitungan kerugian negara yang kini tengah berlangsung.
Spesifikasi mesin EDC yang diduga tidak sesuai atau bermasalah menjadi salah satu elemen penting dalam perhitungan potensi kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU mulai berproses pada tahap penyidikan sejak September 2024. Namun, informasi tersebut baru diungkap KPK pada 20 Januari 2025, bersamaan dengan pemanggilan sejumlah saksi terkait proyek tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka. Meski demikian, jumlahnya masih dirahasiakan saat itu. Baru pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:10 Perbuatan Terlarang Saat Menunaikan Haji dan Umrah dan Konsekuensinya
Penyidikan terus berjalan dan pada 28 Agustus 2025 KPK mengungkapkan bahwa perkara digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir.
Lembaga antirasuah itu menyebut sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, perkembangan mengejutkan kembali muncul. KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020-2024.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan kemudian menjadi Direktur Utama PCS ketika kasus pengadaan mesin EDC BRI terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




