Kena Kasus Korupsi! Bendahara DP3A Sarolangun Jadi Tersangka oleh Kejari Sarolangun dan Langsung Ditahan
Bendahara DP3A Sarolangun ditetapkan tersangka oleh Kejari Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Bendahara DP3A berinisial DN ini, disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) hari Jumat, 12 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan penggunaan anggaran di Dinas DP3A Sarolangun tahun 2021.
Atas penetapan ini tersangka langsung dilakukan penahanan dan ditahan di Lapas Sarolangun pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Tubuh Bocah yang Hanyut Terseret Arus Drainase di Kota Jambi Akhirnya Ditemukan
Dikatakan Kajari Sarolangun, Rolly Manampiring, penyidik Kejari Sarolangun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DN sekitar pukul 10.00 wib hingga pukul 18.00 wib.
Selanjutnya tersangka DN dibawa petugas Kejari ke Lapas II B Sarolangun untuk dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Jambi, perbuatan tersangka dalam pengelolaan keuangan Dinas DP3A Sarolangun tahun 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp346.764.468,” ujar Kajari.
Atas perbuatan tersangka DN, penyidik Kejari Sarolangun menjerat dengan Pasal 2 ayah 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



