Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU Bungo Dimulai, Begini Penjelasannya

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU Bungo Dimulai, Begini Penjelasannya

Petugas SPBU di Kabupaten Bungo saat melayani pengisi BBM -dok/jambi-independent.co.id-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU mulai berlaku di Kabupaten Bungo.

Satu diantaranya, di SPBU di Pal 3 Kabupaten Bungo yang sudah menerapkan pembatasan pengisian kendaraan mobil.

Pengelola SPBU Pal 3, Dedy mengatakan jika pembatasan pembelian BBM bersubsidi sudah berjalan seiring dengan sistem pengunaan wajib aplikasi My Pertamina, melalui edisi nopol atau scan QR yang sudah diterapkan sejak 1 September 2022 lalu. 

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU Pal 3 berdasarkan jenis kendaraan.

BACA JUGA:Arief Kurniawan Kembali Pimpin SPBUN PTPN VI 2022-2027 

BACA JUGA:Ini Tanggapan MA Terkait OTT Mafia Kasus oleh KPK

Sesuai jatah Perbup biosolar maupun pertalite, kendaraan mobil pribadi dibatasi kuota hanya 40 liter/hari. 

Kemudian untuk sepeda motor dijatah maksimal 10 liter/hari. Sesuai instruksi Pertamina. 

Sesuai peraturan, tetapi untuk truk tidak bisa membeli di pom bensin area kota Muara Bungo SPBU Pal 3 dan SPBU Candika.

"Semua kendaraan hanya dilakukan 1 kali pengisian. Tidak boleh berulang," ungkapnya, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA:Heboh Isu Pertalite Lebih Cepat Boros Pasca Harga Naik, Pertamina Beri Penjelasan 

BACA JUGA:DKI Jakarta Rebut Piala Presiden dari Jawa Timur

Dalam aturan yang telah disosialisasikan ke masyarakat ini juga, SPBU juga menerapkan aturan tidak melayani pengisian BBM jenis subsidi, kepada kendaraan dinas, TNI maupun Polri.

"Setiap kendaraan yang akan mengisi BBM, kita petugas SPBU akan mencatat nopol (nomor polisi) kendaran tersebut dan kita input ke sistem. Dan scan QR Sehingga dari data ini, akan terlihat semua mana kendaraan yang sudah menggunakan kuota pengisian BBM di kendaraanya, mana yang sudah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: