JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sugar tax atau pajak gula adalah kebijakan pemerintah berupa pungutan tambahan terhadap minuman atau produk yang mengandung kadar gula tinggi, seperti minuman bersoda, minuman energi, maupun minuman kemasan dengan pemanis buatan.
Tujuan utama dari kebijakan ini bukan hanya untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga untuk menekan tingkat konsumsi gula masyarakat yang berlebihan.
Konsumsi gula yang terlalu tinggi diketahui menjadi salah satu faktor risiko munculnya penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit jantung.
BACA JUGA:Indonesia di Ambang “Proklamasi Swasembada Beras 2025”
Penarapan cukai untuk produk yang mengandung gula tinggi semakin digencarkan di Indonesia. Sebab, jika dilihat dari angka, jumlah obesitas anak Indoensia semakin meningkat tiap tahunnya.
Bahkan pada tahun 2023, obesitas pada anak meningkat hingga 70 kali lipat dibandingkan tahun 2010. Oleh sebab itu, kini Kementerian Kesehatan semakin mendorong dibentuknya regulasi sugar tax di Indonesia.
Upaya penetapan regulasi sugar tax pada awalnya sudah semakin terang pada awal tahun. Berdasarkan berita ANTARA, pemerintah menargetkan penerapan cukai makanan berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk dapat direalisasikan di semester kedua tahun 2025. Namun, realisasi ini kembali diundur hingga tahun 2026.
Penerapan sugar tax umumnya dilakukan dengan menambahkan biaya tertentu per liter minuman manis atau berdasarkan kadar gula yang terkandung di dalam produk.
Misalnya, semakin tinggi kadar gula, maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan. Dengan adanya kebijakan ini, harga minuman manis di pasaran akan menjadi lebih mahal sehingga diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk membelinya.
Selain itu, penerapan pajak gula juga mendorong produsen untuk menurunkan kadar gula dalam produknya agar tetap kompetitif di pasaran.
BACA JUGA:Obesitas Anak Semakin Mengkhawatirkan, Kemenkes Upayakan Sugar Tax
Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan sugar tax. Hasilnya menunjukkan adanya penurunan konsumsi minuman manis secara signifikan, sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga pola hidup sehat.
Jika diterapkan di Indonesia, kebijakan ini diharapkan tidak hanya berperan dalam menurunkan angka penyakit terkait gula, tetapi juga membantu mengurangi beban biaya kesehatan negara dalam jangka panjang.
Maka, sugar tax bisa dipahami sebagai langkah preventif pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi dorongan bagi industri untuk menghasilkan produk yang lebih sehat.
Berikut negara yang telah menerapkan sugar tax: