Setujuhkah KPU Harus Setara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif? Begini Usulan Jimly
Jimly Asshiddiqie-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wacana baru soal sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selama ini, struktur kekuasaan negara dikenal terdiri dari tiga cabang utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun Jimly menilai, dalam praktik demokrasi modern, lembaga penyelenggara pemilu perlu memiliki posisi yang lebih kuat dan independen.
“Bisa enggak kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, lalu ini cabang keempat,” kata Jimly dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
KPU Harus Benar-Benar Independen
Menurut Jimly, posisi KPU harus benar-benar berdiri sendiri dan tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.
Ia menilai kondisi tersebut penting karena lembaga negara yang ada saat ini memiliki potensi konflik kepentingan dalam proses pemilu.
“Presiden itu peserta pemilu, DPR juga peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili sengketa pemilu. Maka KPU harus betul-betul independen dan berdiri sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:THR ASN Pemkab Tebo Belum Cair! Ribuan Pegawai Masih Menunggu, Ini Penjelasan Bakeuda
Jimly bahkan mengategorikan lembaga-lembaga independen seperti KPU sebagai bagian dari konsep “quadro politica mikro”, yakni sistem kekuasaan tambahan yang berfungsi menjaga kualitas demokrasi.
Rekrutmen Anggota KPU Diusulkan Tanpa Periodisasi
Selain soal posisi kelembagaan, Jimly juga menyoroti mekanisme perekrutan anggota KPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



