Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Irjen Pol Hudit Wahyudi-ist/jambi-independent.co.id-
Kurangnya koordinasi antar lembaga, intervensi politik, serta rendahnya integritas menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan KUHAP yang ideal. Perlu adanya mekanisme perlindungan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.
BACA JUGA:Orang Hilang! Warga Rengas Bandung Sudah 6 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ini Ciri-cirinya
2. Masyarakat yang Berperkara
Pelaku dan korban tindak pidana seharusnya menjadi sumber utama informasi dalam merumuskan reformasi hukum acara.
Survei terhadap pengalaman mereka dapat menjadi data empirik yang penting untuk menyempurnakan sistem hukum acara.
3. Hukum Acara Itu Sendiri
KUHAP perlu terus dievaluasi dan direvisi agar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembaharuan harus berdasarkan riset empiris dan nilai-nilai Pancasila, bukan karena tekanan kekuasaan atau kepentingan politik sesaat.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muarasabak Geragai Tanjab Timur, Sepeda Motor Tabrak Mobil Tronton
4. Budaya Masyarakat
Budaya hukum bangsa sangat menentukan kualitas penegakan hukum. Tanpa restorasi karakter dan moral kolektif bangsa, hukum akan selalu mudah dibeli dan dimanipulasi.
Penutup: Menuju KUHAP yang Pancasilais
Reformasi KUHAP harus menjadikan Pancasila sebagai asas utama. Hal ini sesuai dengan cita hukum Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar filosofis, civil law sebagai sistem struktural, dan mengadopsi nilai-nilai substantif dari common law (seperti keterlibatan masyarakat melalui juri), Indonesia dapat membentuk sistem hukum acara pidana yang bukan hanya sah secara hukum (de jure), tetapi juga adil dan bermartabat (de facto).
Mewujudkan KUHAP yang Pancasilais bukan sekadar keinginan idealis, tapi keniscayaan konstitusional. Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi mestinya menjadi ruh dari seluruh sistem hukum kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: