Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Irjen Pol Hudit Wahyudi-ist/jambi-independent.co.id-
1. Legal structure (struktur hukum)
2. Legal substance (substansi hukum)
3. Legal culture (budaya hukum)
Jika Indonesia ingin memiliki sistem hukum yang mencerminkan jati diri bangsa, maka reformasi KUHAP harus menyentuh ketiga unsur tersebut, dengan Pancasila sebagai titik sentral dari substansi dan budaya hukumnya.
BACA JUGA:Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
KUHAP dan Dinamika Sistem Hukum
Secara formal, KUHAP yang berlaku saat ini masih berada dalam koridor sistem civil law, ditandai oleh:
1. Kodifikasi hukum acara pidana yang tertulis
2. Pembagian peran secara jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, dan penasihat hukum
3. Pemutlakan kekuasaan hakim dalam menentukan vonis tanpa adanya partisipasi juri
Namun, tantangan besar muncul ketika nilai-nilai dasar dalam pelaksanaan KUHAP tidak selaras dengan prinsip keadilan substantif.
BACA JUGA:'Tahun Ini Harus Juara!' Erick Thohir Panaskan Suasana Jelang ASEAN U-23 di Tanah Air
Hal ini menimbulkan wacana untuk mengadopsi unsur sistem common law, seperti penggunaan dewan juri guna mengurangi dominasi kekuasaan tunggal hakim dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peradilan pidana.
Sistem Dewan Juri: Refleksi Keadilan Partisipatif
Salah satu ciri utama dari sistem common law adalah penggunaan dewan juri (jury system), yang memungkinkan masyarakat berperan dalam menentukan cukup atau tidaknya bukti untuk mengadili seseorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: