Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Irjen Pol Hudit Wahyudi-ist/jambi-independent.co.id-
Grand jury di Amerika Serikat, misalnya, bertugas mendengarkan bukti dari jaksa dan saksi, serta memutuskan secara kolektif apakah perkara layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Hal ini sejalan dengan pandangan Ronald Dworkin, yang menekankan pentingnya “law as integrity”, yaitu hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral dan partisipasi kolektif dalam pencapaian keadilan.
BACA JUGA:Cobain Nih! 15 Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 30 Mei 2025 Biar Bisa Klaim Hadiah Gratis
Dengan demikian, penggunaan elemen dari common law tidak harus diartikan sebagai pengingkaran terhadap civil law, tetapi bisa menjadi inovasi transformatif yang mendekatkan proses hukum kepada prinsip keadilan sosial dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
Pancasila sebagai Asas Tunggal Hukum Nasional
Sudah saatnya Indonesia menjadikan Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga asas utama dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum.
Pancasila menekankan lima prinsip dasar: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial. Semua nilai ini relevan untuk membangun sistem hukum acara pidana yang:
1. Berkeadilan bagi semua pihak (pelaku, korban, dan saksi)
2. Menghormati martabat manusia
BACA JUGA:Innalillahi! ASN Tanjab Timur Tewas Usai Tabrak Truk Batu Bara di Muaro Jambi
3. Menghindari penyalahgunaan kewenangan
4. Mengutamakan musyawarah dalam penegakan hukum
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan dan bukan semata-mata prosedur normatif. Inilah yang disebutnya sebagai “ law as a tool of social engineering ”.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas KUHAP
1. Aparat Penegak Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: