DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Rinciannya

Launching Piagam Wajib Pajak.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional dan upaya memperkuat hubungan yang adil antara negara dan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, serta dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.22 Juli 2025
Peluncuran Piagam ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang menjadi landasan resmi atas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
BACA JUGA:Krusial Dalam Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Maulana Ajukan 3 Ranperda
Isi Piagam: 8 Hak dan 8 Kewajiban
Piagam ini memuat secara eksplisit 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, yang menjadi pedoman bersama antara DJP dan masyarakat. Beberapa poin penting meliputi:
Hak Wajib Pajak:
1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
2. Layanan perpajakan tanpa biaya tambahan.
3. Perlakuan adil dan setara.
4. Membayar sesuai jumlah pajak yang terutang.
5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak.
6. Jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: