Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Irjen Pol Hudit Wahyudi-ist/jambi-independent.co.id-

Oleh: Irjen Pol. Drs. Hudit Wahyudi, M.Hum., M.Si

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkembangan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem hukum negara penjajah, terutama Belanda.

Produk-produk hukum yang masih berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan representasi dari sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang diwariskan secara paksa kepada bangsa Indonesia.

Meskipun pada akhir tahun lalu telah disahkan KUHP baru, keberadaan KUHAP sebagai hukum acara pidana masih berakar kuat pada warisan kolonial Belanda, sebelumnya dikenal sebagai Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Di era penjajahan, HIR merupakan instrumen hukum yang bersifat diskriminatif dan eksklusif, serta tidak memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Nah! ASN Tanjab Timur yang Tewas Akibat Kecelakaan Ternyata Lulusan IPDN

Dengan demikian, reformasi terhadap KUHAP seharusnya tidak hanya bersifat teknis atau formalistik, melainkan juga harus menjangkau aspek filosofis dan ideologis dengan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal dalam pengembangan hukum nasional.

Sistem Hukum Indonesia: Titik Temu Tiga Asas 

Menurut J.H. Merryman, sistem hukum merupakan seperangkat institusi, prosedur, dan aturan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat tertentu. Sistem hukum Indonesia saat ini merupakan hasil akumulasi dari tiga pengaruh besar:

1. Sistem Civil Law (Eropa Kontinental): Berbasis pada kodifikasi dan supremasi undang-undang tertulis (written law).

2. Sistem Common Law (Anglo-Saxon): Bertumpu pada preseden dan putusan hakim (judge-made law).

3. Asas Pancasila: Asas khas Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan musyawarah mufakat.

BACA JUGA: Jasa Raharja Cabang Muara Bungo dan Kepolisian Gelar Forum Keselamatan Lalu Lintas

Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga unsur penting, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: