Nekat! Warga Riau Bakar Lahan di Jambi, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, menunjukkan barang bukti kasus karhutla.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tengah musim kemarau panjang saat ini, masih ada saja yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.
Terbukti, 2 orang pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Keduanya diamankan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari pada Kamis 16 Juli 2025.
Kedua pelaku bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
BACA JUGA:DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Rinciannya
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi membuka lahan dengan cara membakar di Desa Peninjauan, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
"Bermula dari informasi, petugas menuju lokasi dan mengamankan dua orang pelaku saat sedang beristirahat di pondok dekat lahan yang dibakarnya," ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.
Taufik menyebutkan pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan dan membuka lahan dengan cara membakar.
"Lahan yang terbakar ini merupakan hutan produksi," sebutnya. Selain pelaku, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senso, BBM, korek api, kayu bekas terbakar dan parang.
BACA JUGA:Wajib Tau ! Leo Paling Hoki dan Dinaungi Keberuntungan di Separuh Tahun 2025
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: