Mulai 2025, Tarif PPN Barang Mewah Resmi Naik! Simak Dampaknya

Mulai 2025, Tarif PPN Barang Mewah Resmi Naik! Simak Dampaknya

Presiden Prabowo--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman tentang PPN 12 persen tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo setelah menghadiri rapat akhir tahun 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.

“Hari ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Saya tekankan kembali, kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah,” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.

Menurut Presiden, penyesuaian tarif PPN ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:Pj Wali Kota Launching Intergrasi Layanan Primer Se-Kota Jambi

BACA JUGA:7 Tips Mencegah Penyakit Saat Menyambut Malam Tahun Baru 2025

Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap guna melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan perekonomian.

Presiden juga menguraikan bahwa kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah dengan kategori sangat mewah.

“Artinya, untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, tarif PPN tetap seperti yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang mendukung penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA:Como Kejutkan Lecce dengan Kemenangan 2-0, Lihat Gol Menentukan dari Cutrone dan Paz

BACA JUGA:Drama Gol dan Kartu Merah! Verona Bungkam Bologna dengan Skor 3-2 di Renato Dall’Ara

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah memastikan fasilitas bebas PPN atau PPN dengan tarif nol persen tetap diberikan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Barang-barang tersebut meliputi bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan gula konsumsi.

Sementara itu, jasa yang bebas PPN meliputi layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, keuangan, asuransi, serta buku, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.

Stimulus ini dinilai sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: