AWARDS
b9

Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Emas 15 Persen, untuk Perkuat Hilirisasi dan Suplai Nasional

Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Emas 15 Persen, untuk Perkuat Hilirisasi dan Suplai Nasional

Emas UBS dan Galeri24.-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bea keluar emas dengan tarif progresif mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen. 

Langkah ini merupakan amanat UU APBN 2026 dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit dalam waktu dekat. 

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi industri emas di dalam negeri.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk memperkokoh ekosistem industri emas nasional.

BACA JUGA:Kompak Turun! Ini Daftar Harga Emas Hari Ini 15 November 2025

"Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin 17 November 2025.

Febrio menyoroti tingginya permintaan emas masyarakat, terutama melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun ketersediaan emas domestik justru relatif terbatas, padahal Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.

Dengan bea keluar ini, pemerintah berharap lebih banyak emas yang bertahan di dalam negeri sehingga memberi nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2026

Kebijakan tersebut juga dinilai tepat waktu, mengingat harga emas global sedang berada pada level tertingginya. "Harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di kuartal IV 2025," kata Febrio. 

Penerapan tarif bea keluar ini disebut dapat memberikan potensi tambahan penerimaan negara di tengah tren harga yang melonjak.

PMK bea keluar tersebut akan mencakup berbagai jenis produk emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Pemerintah menerapkan skema tarif progresif untuk mendorong pelaku industri melakukan hilirisasi dan menangkap peluang windfall profit saat harga emas tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: