Fakta di Sidang DKPP: Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan, Hasyim Diminta Periksa ke Dokter

Fakta di Sidang DKPP: Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan, Hasyim Diminta Periksa ke Dokter

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), sebagai pengadu Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.-ist/jambi-independent.co.id-

Dalam sidang, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa Hasyim memanggil CAT ke kamarnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan badan.

Meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga hubungan tersebut terjadi. DKPP menilai peristiwa ini berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa.

BACA JUGA:Sekda Kota Jambi Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan TPID Meskipun Inflasi Turun

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Buka Pelatihan Pengawas Kota Jambi

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Putusan ini menandai tindakan tegas DKPP dalam menegakkan integritas dan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Kejadian bermula saat DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag, dan Hasyim menginap di Amsterdam dalam rangka kegiatan tersebut.

Pada malam hari, Hasyim menghubungi CAT untuk datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:Dendam Lama, Warga Mestong Nekat Tikam Paha Tri, Langsung Ditangkap Polsek Jelutung

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Didaulat Jadi Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

Kesimpulan DKPP

Setelah pemeriksaan dan penilaian fakta-fakta, DKPP memutuskan bahwa hubungan tersebut benar-benar terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, DKPP mengambil langkah tegas dengan memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Diungkap dalam Sidang DKPP, CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan dan Minta Hasyim Cek ke Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: