Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dituduh Melakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam, Ini Faktanya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dituduh Melakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam, Ini Faktanya

DKPP saat menggelar sidang terhadap teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Sidang ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan seksual dengan CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam.

Dalam sidang, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa Hasyim memanggil CAT ke kamarnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan badan.

Meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga hubungan tersebut terjadi. DKPP menilai peristiwa ini berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa.

BACA JUGA:Dendam Lama, Warga Mestong Nekat Tikam Paha Tri, Langsung Ditangkap Polsek Jelutung

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Didaulat Jadi Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Putusan ini menandai tindakan tegas DKPP dalam menegakkan integritas dan etika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Latar Belakang Kasus
Kejadian bermula saat DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag, dan Hasyim menginap di Amsterdam dalam rangka kegiatan tersebut.

Pada malam hari, Hasyim menghubungi CAT untuk datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:Sekelompok Gajah Diduga Rusak Kebun Sawit Warga Batang Asam, Tanjab Barat Ini Penjelasan BKSDA Jambi

BACA JUGA:Hilang Sejak Subuh, Warga Sungai Penuh Ditemukan Tewas di Sungai 

Kesimpulan DKPP
Setelah pemeriksaan dan penilaian fakta-fakta, DKPP memutuskan bahwa hubungan tersebut benar-benar terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, DKPP mengambil langkah tegas dengan memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: