Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024: Hak, Kewajiban, dan Proses Seleksi
Seleksi CPNS dan PPPK--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada tahun 2024, tenaga honorer di Indonesia diharapkan bisa beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan jaminan yang lebih baik.
Namun, untuk bisa diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dibuka sejak awal Oktober 2024.
• Proses Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK dibagi menjadi dua tahap, dengan tahapan dan persyaratan yang berbeda. Pada tahap 1, yang dimulai dari 1 Oktober 2024, pendaftaran ditujukan kepada beberapa kategori tenaga honorer, yaitu:
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mencegah Kolesterol Tinggi
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Mental: Kunci Kebahagiaan dan Kesejahteraan
1. Pelamar Prioritas, termasuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
3. Tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, tahap 2 akan dimulai pada 17 November 2024, dengan pendaftaran dibuka untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori berikut:
1. Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar untuk formasi Guru di instansi daerah.
2. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, tetapi telah aktif bekerja di instansi pemerintah dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Dampak Anemia pada Tubuh dan Bagaimana Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: