Fakta di Sidang DKPP: Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan, Hasyim Diminta Periksa ke Dokter

Fakta di Sidang DKPP: Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan, Hasyim Diminta Periksa ke Dokter

Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), sebagai pengadu Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU

Keputusan ini diambil setelah terungkapnya berbagai fakta dalam persidangan, termasuk pengakuan tentang hubungan seksual antara Hasyim dan pengadu, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag.

Pada persidangan yang digelar Rabu 3 Juli 2024, Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Petalolo, membeberkan bahwa Cindra sempat mengalami gangguan kesehatan fisik seminggu setelah berhubungan badan dengan Hasyim pada 3 Oktober 2023. 

Cindra lalu menjalani pemeriksaan ke dokter umum pada 18 Oktober 2023. Dokter menyarankan pemeriksaan lanjutan yang melibatkan keduanya. 

BACA JUGA:Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti, Australia Juara Piala AFF U-16

BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dituduh Melakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam, Ini Faktanya

Cindra menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp pada 31 Oktober 2023, meminta Hasyim untuk juga memeriksakan kesehatannya. 

Hasyim menyetujui dan mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Cindra dengan pesan, "semoga kita sehat selalu."

Sidang DKPP mengonfirmasi bahwa terjadi hubungan badan antara Hasyim dan Cindra berdasarkan bukti yang ada. Hasyim pun mengakui bahwa istilah "kita" dalam pesannya merujuk pada dirinya dan Cindra.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua dan anggota KPU. 

BACA JUGA:Sekelompok Gajah Diduga Rusak Kebun Sawit Warga Batang Asam, Tanjab Barat Ini Penjelasan BKSDA Jambi

BACA JUGA:Hilang Sejak Subuh, Warga Sungai Penuh Ditemukan Tewas di Sungai

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Sidang ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan seksual dengan CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: