Sepanjang 2023, Pertamina Beri Sanksi Tegas ke 11 SPBU di Provinsi Jambi

Sepanjang 2023, Pertamina Beri Sanksi Tegas ke 11 SPBU di Provinsi Jambi

Pertamina sanksi 11 SPBU di Provinsi Jambi sepanjang 2023-Foto : Pertamina-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya. 

Hal ini terbukti dari sanksi tegas yang telah diberikan Pertamina kepada sebanyak 11 SPBU yang tersebar di Provinsi Jambi.

Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji mengungkapkan sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU  yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas," jelas Bima.

BACA JUGA:Mantap! Harga Sawit di Jambi Periode 25 hingga 31 Agustus 2023 Naik, Jadi Segini

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Batu Bara di Tenam Kabupaten Batanghari, Begini Kondisinya

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi," tutupnya.

Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.

"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.

BACA JUGA:Ternyata Ini Sosok Perekam Kasus Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia : Saya Kapok

BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: