b9

Ini Dia Penjelasan Pertamina Terkait Protes Warga yang Menolak Zona Merah

Ini Dia Penjelasan Pertamina Terkait Protes Warga yang Menolak Zona Merah

Pertamina memberikan pernyataan terkait penolakan zona merah oleh masyarakat.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan warga dari Forum Warga Tolak Zona Merah, menggelar aksi di depan kantor Pertamina EP Jambi, hari Rabu pagi tanggal 10 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Dalam aksi mereka, warga menuntut pencabutan status zona merah yang selama ini membelenggu ribuan warga di kawasan Kota Baru dan sekitarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kurniawan Triyo Widodo, FM Pertamina EP Jambi Field menyampaikan bahwa Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Kurniawan menjelaskan bahawa Pertamina EP Jambi merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang merupakan pengguna dari Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung kegiatan hulu migas dan ketahanan energi nasional. 

BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

"Dalam menggunakan BMN untuk operasi migas, Pertamina EP Jambi terus berkoordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN," kata dia lewat pernyataan resminya. 

Pada unjuk rasa, warga lewat Forum Warga Tolak Zona Merah menyatakan, imbas penetapan kawasan zona merah Pertamina, sebanyak 5.006 sertifikat rumah dan lahan mereka telah diblokir. Koordinator aksi, Derri Anandia, menilai status tersebut dianggap merugikan warga, 

Masih dalam orasinya, Derri menilai keputusan tersebut sebagai ancaman serius terhadap stabilitas sosial warga.

“Kami meminta Pertamina untuk mencabut status zona merah dan mengembalikan hak kepemilikan warga sebagaimana mestinya,” ungkapnya dalam orasi. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat terkait turun tangan menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini. 

BACA JUGA:Menakar Efektivitas Pendidikan Jambi, Jangan Menunggu Satu Dekade

Namun, Pertamina EP Jambi telah menegaskan bahwa status aset yang kini menjadi sorotan telah disampaikan terhadap masyarakat, salah satunya melalui kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)” pada September 2025 lalu dengan mengundang perwakilan warga dan LSM. 

"Sedangkan pada pemangku kepentingan, telah disampaikan di berbagai kesempatan, yakni rapat dengar pendapat dengan Wali Kota Jambi dan Komisi I DPRD kota Jambi (Mei), serta pertemuan dengan Wakil Wali Kota Jambi (November)," kata Triyo.

Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara. 

Langkah lainnya, Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni perwakilan negara selaku pemilik aset, DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: