Soal Ponpes Al Zaytun, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah Fokus di 3 Masalah Ini

Soal Ponpes Al Zaytun, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Pemerintah Fokus di 3 Masalah Ini

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberi keterangan pers, terkait Ponpes Al Zaytun.-ist/jambi-independent.co.id-dindha/humas setkab

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius. Hal ini disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Kata Menkopolhukam Mahfud MD, ada 3 fokus dalam penanganan masalah Ponpes Al Zaytun ini. Fokus itu, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.

Masalah Ponpes Al Zaytun tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa 18 Juli 2023.

Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan tentang polemik Ponpes Al Zaytun itu, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru

BACA JUGA:Pasca Pandemi Covid-19, Permohonan Paspor di Imigrasi Jambi Meningkat Signifikan

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud.

Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selain itu, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan. Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:PetroChina International Jabung Ltd Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Penduduk Lokal

BACA JUGA:Berkunjung ke Jambi Independent, KPU Provinsi Jambi Minta Dukungan Sukseskan Pemilu 2024

Yang penting kata dia, sudah ada SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan].

"Dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: