Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Pasangan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat pada Prabowo-Gibran.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin, Mahfud menyatakan bahwa ia dan Ganjar telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan lapang dada.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini," ujar Mahfud.

Mereka menegaskan bahwa mereka menerima putusan MK tersebut dan menyampaikan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan. Mahfud berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua.

BACA JUGA:Tok, MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud MD

BACA JUGA:Pasca Lebaran Kapal Roro Kualatungkal Beroperasi Setiap Hari, Berikut Harga Tiketnya

"Pernyataan tersebut adalah yang paling penting bagi kami dalam menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja. Mari kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore 22 April 2024, disampaikan bahwa MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Selain itu, dalam pokok permohonan, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon tersebut secara keseluruhan.

BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Lagu Agar Tongkrongan Makin Asik

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Perampokan di Muaro Jambi, Ratusan Uang Berserakan di Jalan

MK menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Meskipun demikian, ada tiga Hakim Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ada lima petitum yang diajukan, yang meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: