Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Segera Sidang, Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Segera Sidang, Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, saat ditahan oleh Kejari Tebo.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDIsmail Ibrahim alias Mael, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, tak lama lagi bakal menjalani sidang.

Ini setelah berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu 27 Juli 2022.

Mael sendiri terlilit kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo. Selain Mael, ada lagi dua tersangka lainnya yaitu Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, dan Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom.

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo, pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019, terhadap tiga tersangka sudah lengkap. Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ungkap Kasi Intel Kejari Tebo Ari Candra.

BACA JUGA:Bentuk Tubuh Agnez Mo Bikin Salah Fokus Saat Pamer Tato

BACA JUGA:Olah TKP Tewasnya KY Selesai, Kasubdit Jatanras Polda Jambi Sebut KY Sempat Bertemu Seseorang

Ari Candra menceritakan, perkara ketiga tersangka ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo.

Dari aduan tersebut, tim kemudian melakukan puldata dan pulbaket. Hasilnya, rupanya ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana dugaan korupsi.

Temuan ini pun diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan bidang pidsus.

Selanjutnya dilakukan ekspose terkait penetapan tersangka, dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo Tahun 2019 bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Bangunan SDN 96 Ujung Tanjung Tak Layak, Kadis Pendidikan Bungo: Harus Ada Pengajuan Proposal

BACA JUGA:Sebelum Tewas, Kopda Muslimin Bilang Begini ke Orangtuanya Sambil Muntah-muntah

Para tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022. Mereka kemudian di Rutan Lapas Klas IIB Muara Tebo, oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

Lanjutnya, terhadap tiga tersangka dilakukan penahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: