Bakal Terima 1 Juta, Yuk Cek Syarat Penerima BSU

Bakal Terima 1 Juta, Yuk Cek Syarat Penerima BSU

Ilustrasi penyaluran BSU.-Pixabay-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji. Bantuan diberikan senilai Rp 1 juta untuk satu penerima.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wishnuwardhani mengatakan, dilaksanakannya kembali program BSU sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi.

Selain itu, untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang berhak.

“Program BSU untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh yang tentunya berhak, di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi. BSU menjadi cerminan bahwa Pemerintah aware dan peduli terhadap kondisi masyarakat, terutama buruh dan pekerja,” kata Fadjar kepada wartawan, Sabtu 14 Mei 2022.

BACA JUGA:Chelsea Catat Rekor Buruk, Usai Kalah dari Liverpool

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Jambi-Sabak, 2 Orang Meninggal Dunia

Fadjar mengungkapkan, BSU 2022 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Penerima manfaat adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja yang bukan Pegawai Sipil Negara (PNS) dan anggota TNI/POLRI.

Ia menambahkan, BSU atau BLT Gaji akan diberikan secara sekaligus dengan total sebesar Rp 1 juta.

“Agar bantuan dapat dirasakan secara langsung oleh penerima. Sehingga dapat membantu pekerja dan buruh untuk meningkatkan ketahan ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA:Segera Dicairkan, BSU Bagi Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp3.5 Juta

BACA JUGA:Simak, 3 Efek Samping Kondom yang Harus Anda Ketahui

Fadjar menyebut, kebijakan subsidi upah juga sudah dilakukan di berbagai negara. Ia mencontohkan Kanada. Di mana pada 2021, negara dengan sebutan pecahan es tersebut, telah memberikan subsidi kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mencegah dampak pemutusan hubungan kerja akibat penurunan pendapatan saat pandemi Covid-19.

“Bedanya dengan kita (Indonesia) bantuan subsidi diberikan secara langsung pada pekerja dan buruh,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: