AWARDS
b9

Kementerian Haji Disetujui DPR, Apakah Petugas Haji Daerah Dihapus?

Kementerian Haji Disetujui DPR, Apakah Petugas Haji Daerah Dihapus?

Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

Keputusan ini diambil dalam pembahasan RUU revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Nomor 8 Tahun 2019) di Komisi VIII pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Pembentukan Kementerian Haji ini menimbulkan isu mengenai penghapusan petugas haji daerah. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan petugas haji daerah tidak dihapus melainkan dibatasi saja.

"Panja (Panitia Kerja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," jelas Marwan.

BACA JUGA:Nah! BP Haji Jadi Kementerian, Ini Daftar 10 Negara Pemilik Kuota Haji Terbanyak

Menurutnya, keputusan ini diambil karena dalam praktiknya, petugas haji daerah sering mendapatkan jatah kuota haji reguler. Oleh sebab itu, pemerintah sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.

Sebelumnya, urusan penyelenggaraan haji menjadi bagian dari Kementerian Agama. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara (BP) Haji yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam proses penyelenggaran Haji dan Umroh.

Namun, denganadanya pertimbangan peminat haji yang semakin meningkat, BP Haji pun diubah menjadi kementerian.

Dengan pembentukan kementerian khusus ini, seluruh tanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan haji dan umrah, dikelola langsung oleh Kementerian Haji.

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Dampingi DPR RI Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Kota Jambi

Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pengambilan keputusan.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, DPR secara resmi menandatangani pengesahan RUU dalam rapat. Suara “Setuju” menggema dalam rapat yang menandai resmi lahirnya kementerian baru ini.

Semua fraksi dan pemerintah sepakat agar RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna, langkah formal menuju menjadi undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: