Tegas! Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice
Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka kini menuai sorotan.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lagi hangat dalam perbincangan, soal penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, dalam kasus dugaan obstruction of justice.
Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV ini, menuai sorotan. Salah satunya dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.
Dia mengatakan, bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.
"Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa," katanya, dalam diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Masih Bandel! Polres Bungo Razia PETI di Timbolasi, 2 Unit Excavator Diamankan
BACA JUGA:Kalap Nih! Ini Detik-detik Penjual Pempek Tikam Warga Berulang Kali Hingga Tewas di Pasar Angso Duo
"Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice," sambung Pujiyono.
Ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
Oleh karena itu, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.
"Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya," terangnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penjual Pempek yang Tikam 1 Orang Hingga Tewas di Pasar Angso Duo Diamankan
BACA JUGA:Guru Tahfidz Bisa Senyum! Wali Kota Jambi Maulana Siapkan Insentiif untuk yang Tidak Lolos PPPK 2024
Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.
Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



