AWARDS
b9

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Pengakuannya

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Pengakuannya

Nadiem Makarim jadi tersangka.-ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, ditetapkan jadi tersangka.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus korupsi Chromebook.

Dalam kasus ini, Nadirm mengaku tidak melakukan apa pun terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pengadaan tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya ketika keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.

Ketika berada di dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri.

“Untuk keluarga saya dan 4 balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma iPhone, Apple Siapkan Rangkaian Produk Baru Lainnya di 9 September 2025

Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Dilansir dari beritasatu.com, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: