AWARDS
b9

Walah! Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Walah! Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.-ANTARA-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak dari terpidana Surya Darmadi, yaitu Cheryl Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi ini, terkait dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil 3 kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:Jambi Gabung Sumbar, Ini Nama 6 Jenderal Jadi Pangdam di Kodam Baru

Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.

Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu Januari 2025 lalu.

Dikatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Kodam Baru yang akan Dikukuhkan Prabowo, Jambi Masuk ke Mana?

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan pula 2 tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: