b9

Nah! Hotman Paris Sebut Rekaman CCTV Bisa Seret Inara dan Insanul ke Penjara

Nah! Hotman Paris Sebut Rekaman CCTV Bisa Seret Inara dan Insanul ke Penjara

Inara Rusli-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengacara Hotman Paris memberikan analisa hukum terkait isu rekaman CCTV yang diduga menampilkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. 

Hotman Paris menegaskan, baik Inara Rusli maupun Insanul Fahmi bisa terseret ke penjara.

Ia menjelaskan persoalan ini bukan hanya soal penyebaran rekaman, tetapi juga berpotensi menyentuh tindak pidana lain yang jauh lebih serius.

Hotman Paris mengatakan, penyebaran konten syur harus memenuhi unsur akses publik. Artinya, sebuah video baru dianggap disebarluaskan apabila bisa diakses oleh khalayak luas.

BACA JUGA:Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Usai Umrah di Tengah Bencana, Begini Faktanya

Namun, Hotman Paris menegaskan, terkait rekaman CCTV, masih harus dilihat apakah tindakan tersebut masuk kategori penyebaran konten syur atau tidak.

“Berbicara mengenai disebarluaskan, maka itu berbicara mengenai akses. Harus bisa diakses oleh publik. Itu masih menjadi pertanyaan apakah masuk menyebarkan informasi video syur,” kata dia, dikutip beritasatu.com dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu tanggal 6 Desember 2025.

Hotman Paris juga menyinggung dugaan ilegal akses terhadap rekaman CCTV. Ia menilai, pasal ilegal akses bukan termasuk tindak pidana berat.

“Ilegal akses itu bukan tindak pidana serius. Di Indonesia ilegal akses bukan tindak pidana serius, apalagi si cowok (Virgoun) bilang karena anaknya masih di situ,” ungkapnya.

BACA JUGA:Masih SMP! Polisi Tangkap Rombongan Bujang Madesu Bersenjata Tajam yang Konvoi dan Serang Warga di Jaluko

Yang justru lebih berbahaya, kata Hotman Paris, adalah unsur pembuatan video syur itu sendiri.

“Ada tindak pidana membuat video syur. Walaupun tidak disebarkan, membuat video porno itu sendiri masuk tindak pidana,” tegasnya.

Ia menekankan, bahwa Undang-Undang Pornografi memberikan ancaman pidana lebih dari 10 tahun bagi pelaku yang terbukti membuat konten pornografi, meski tidak menyebarkannya.

Hotman Paris menilai, rekaman CCTV tetap dapat menimbulkan persoalan hukum jika terbukti digunakan atau diberikan kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: