b9

Polisi Akan Kembali Periksa Roy Suryo Cs Usai Penetapan Tersangka

Polisi Akan Kembali Periksa Roy Suryo Cs Usai Penetapan Tersangka

Roy Suryo - JPNN/jambi-independent.co.id-

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Polisi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka apabila diperlukan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah penahanan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, keputusan tersebut akan diambil setelah penyidik menilai berbagai aspek saat pemeriksaan berlangsung.

"Tentunya ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah penahanan terhadap para tersangka," ujarnya, Jumat, 7 November 2025.

Iman juga berharap agar seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Ia menegaskan, pemenuhan panggilan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam proses hukum.

"Kami berharap para tersangka bisa hadir dan memberikan keterangan secara langsung sehingga hak mereka untuk menyampaikan klarifikasi melalui berita acara dapat terpenuhi," katanya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil analisis dan pengumpulan bukti dari proses penyelidikan yang mendalam.

Lebih lanjut, Kombes Iman menjelaskan bahwa pembagian dua klaster dilakukan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: