b9

Waduh! Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan

Waduh! Anggota DPRD Sungai Penuh Fahrudin Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan

Gelar perkara kasus pengerusakan, di Polres Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satresrim Polres Kerinci menetapkan Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh Periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka.

Fahrudin sendiri terkait kasus dugaan pengerusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jum’at, 24 Oktober 2025, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Andi Najemi, dan menyita 10 bollard serta 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Heboh! Mobil Sigra Muatan 6 Galon Berisi BBM Terbakar di SPBU Pondok Meja

AKP Very menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan.

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very Prasetyawan.

Polres Kerinci akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: