AWARDS
b9

Teng! Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Teng! Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo ini, dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selain Roy Suryo, ada 7 orang lainnya yang turut menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Lol Asep Edi Suheri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Pembunuh Dosen Wanita Jalani Sidang Etik di Polda Jambi Hari Ini

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata dia, Jumat 7 November 2025.

Dalam perkara ini, tersangka terbagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster ke 2 yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT). 

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. 

BACA JUGA:Dua Akademisi Nilai Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sementara mereka yang ada di klaster ke 2 dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. 

Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo.

Lalu Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: