Dapat Surat SP2T, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Tahan Roy Suryo dkk
Pelapor kasus fitnah tuduhan ijazah palsu Jokowi-ANTARA/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 November 2025. Kedatangan mereka kali ini untuk menindaklanjuti perkembangan laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) terhadap sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo Cs, dari penyidik kepolisian.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus kuasa hukum pelapor Lechumanan, Ade Darmawan, membenarkan penerimaan surat tersebut.
BACA JUGA:Lanjutan OTT, KPK Geledah Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Ia menjelaskan, pertemuan dengan penyidik berlangsung singkat, sekitar sepuluh menit, dan langsung membahas substansi utama pemanggilan tersebut.
"Kami langsung diberikan SP2T atau surat pemberitahuan penetapan tersangka. Dalam surat itu tercatat ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade.
Selain SP2T, Ade juga menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menjelaskan proses penyidikan hingga rencana pemanggilan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Dalam kesempatan itu, pihak pelapor juga menyampaikan permohonan agar para tersangka segera ditahan.
BACA JUGA:Disangka Perempuan, Pria Pencuri Motor Berjilbab Melompat ke Jurang
"Kami sudah menyampaikan permintaan secara lisan agar penyidik mempertimbangkan penahanan. Penyidik menyatakan hal itu sah-sah saja sebagai permohonan," kata Ade.
Namun demikian, ia menuturkan bahwa penyidik belum dapat memastikan apakah penahanan terhadap Roy Suryo Cs akan dilakukan atau tidak usai pemeriksaan nanti.
Polisi menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap para tersangka akan mencakup berbagai aspek penting.
"Kami mengapresiasi kerja penyidik. Tentu akan banyak pertanyaan yang diajukan kepada pihak Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dr. Tifa. Kami serahkan seluruh prosesnya kepada kepolisian, karena saat ini lawan mereka bukan lagi kami sebagai pelapor, tetapi negara," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




