Komentar AJI tentang Penetapan Tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV
Simak reaksi AJI terkait penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV sebagai tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-
Menurut AJI, penggunaan pasal perintangan dalam kasus ini bisa menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka akan berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya bagi media yang bersifat kritis terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Simak! Ini Nih Ciri dan Nama-nama DPO Ditresnarkoba Polda Jambi
BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi Suplemen Kayu Manis! Bisa Buat Obat Jadi Tak Manjur
"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam. Masyarakat sipil pun bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum. Ini menjadi sinyal bahaya terhadap hak publik untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum," terangnya.
AJI menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers, yang juga telah bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk membahas kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



