Terus Perjuangkan Nasib Honorer, Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Kepastian

Terus Perjuangkan Nasib Honorer, Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Kepastian

Wacana penghapusan honorer-Foto : ilustrasi-Pixabay

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nasib honorer 2023 hingga saat ini masih belum ada kejelasan, padahal pemerintah pada 28 November 2023 nanti akan menghapuskan honorer.

Pemerintah sendiri hingga saat ini masih terus berupaya mencarikan alternatif untuk menyelesaikan masalah honorer.

Tidak hanya pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga terus memperjuangkan nasib honorer 2023.

Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, beberpa waktu lalu.

BACA JUGA:Patuh Bayar Pajak, Yello Hotel Jambi Terima Penghargaan oleh Walikota Jambi

BACA JUGA:Ditarget Selesai Agustus 2023, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Tol Kramasan-Betung

Dalam keterangannya yang diunggah akun instagram @dpr_ri, Saan mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian nasib para tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

Dalam undang-undang itu juga disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam proses penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut, Saan berharap pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Terkait Penghapusan Honorer 2023, Pemda Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat

BACA JUGA:Terkait Penghapusan Honorer 2023, Ini Komentar Asosiasi Pemda : Harus Ada Win Win Solution

Terlebih lagi, kata Saan, banyak di antara tenaga honorer itu yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Postingan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah netizan, salah satunya dari akun @vilaadirmata yang mengaku sebagai pegawai honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: