Tak Dimusnahkan! Pemerintah Ubah Strategi Tangani Balpres Ilegal
Ilustrasi Baju Bekas.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah mulai menyiapkan pendekatan baru dalam menangani pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal yang selama ini hanya dimusnahkan. Langkah tersebut diambil setelah metode pemusnahan konvensional dinilai tidak efektif dan justru membebani anggaran negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa proses pemusnahan barang-barang ilegal itu membutuhkan biaya besar tanpa memberi nilai tambah ekonomi. Untuk memusnahkan satu kontainer balpres saja, negara harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp12 juta.
"Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 14 November 2025.
Dalam upaya mencari solusi yang lebih efisien, Purbaya menggandeng Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI). Dari hasil pertemuan tersebut, muncul rekomendasi agar balpres ilegal tidak lagi dimusnahkan, tetapi dicacah ulang sehingga bisa dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri.
BACA JUGA:Simak Nih! Kementerian Keuangan Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan SMA
Menurut Purbaya, usulan tersebut juga sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi kami bertemu dengan AGTI, menawarkan bisa nggak mereka cacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sudah ada pelaku usaha AGTI yang siap menjalankan proses pencacahan ulang. Diskusi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan agar mekanisme daur ulang dan pendistribusian dapat segera dimulai.
Purbaya mengungkapkan bahwa material hasil pencacahan dapat digunakan kembali sebagai benang atau bahan turunan lainnya yang dibutuhkan industri tekstil. Dengan skema ini, UMKM bisa memperoleh bahan baku dengan harga jauh lebih terjangkau.
BACA JUGA:Imigrasi Kerinci Laksanakan Kegitan Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Nanti UMKM akan bisa memakai sebagian bahan dengan biaya yang lebih murah," tambahnya.
Menkeu juga telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk memastikan penyaluran bahan hasil daur ulang dapat berjalan terstruktur.
"Beliau setuju dengan kerja sama seperti ini. Nanti distribusi UMKM-nya lewat Menteri UMKM," jelasnya.
Sebelumnya, dalam audiensi pada 4 November 2025, AGTI mengusulkan penggunaan metode daur ulang poliester sebagai solusi berkelanjutan untuk menjaga daya saing industri garmen nasional sekaligus mendukung prinsip ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




