AWARDS
b9

Prabowo Siapkan Aturan Khusus Ojek Online, Bahas Tarif hingga Hak Pengemudi

Prabowo Siapkan Aturan Khusus Ojek Online, Bahas Tarif hingga Hak Pengemudi

Ilustrasi-Stanly/jambi-independent.co.id--

JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur operasional ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa aturan ini akan mencakup pengaturan tarif serta perlindungan bagi para pengemudi.

Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kesejahteraan para driver ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem transportasi modern di Indonesia.

“Iya, peraturan ini akan mengatur tarif, terutama juga perlindungan untuk teman-teman pengemudi ojol,” ujar Prasetyo.

BACA JUGA:Produsen Mobil AS Desak Pemerintahan Trump Batalkan Tarif Impor Robot dan Mesin Industri

Ia menambahkan, bentuk regulasi yang dipilih adalah peraturan presiden karena dinilai lebih cepat untuk diterapkan dibandingkan aturan tingkat kementerian. “Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” tegasnya.

Selain mengatur soal tarif dan perlindungan, pemerintah juga berencana memasukkan ketentuan yang berkaitan dengan persaingan usaha antar perusahaan ojek online.

Tujuannya agar kompetisi antara aplikator dapat berlangsung lebih sehat dan tidak merugikan pengemudi.

BACA JUGA:Purbaya Yudhi Sadewa Akan Turun Langsung Awasi Aduan Masyarakat Lewat

Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dapat meningkat dan ekosistem transportasi daring menjadi lebih berkeadilan.

Prasetyo menyebut, saat ini pemerintah masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan isi peraturan tersebut. “Sedang dikomunikasikan semua,” ujarnya.

Penyusunan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna memperingati satu tahun masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Dalam rapat tersebut, Prabowo menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi daring sekaligus penataan sistem tarif agar tidak terjadi praktik yang merugikan.

Pemerintah pun menargetkan agar Perpres ini dapat rampung dan diterbitkan sebelum akhir tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: