Wah! Ombudsman Dukung Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS ketenagakerjaan-Getty Images/jambi-independent.co.id--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi jaminan sosial nasional.
Menurut Robert, pemutihan iuran bukan hanya soal penghapusan beban administrasi, tetapi juga upaya untuk mengembalikan makna jaminan sosial sebagai layanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.
BACA JUGA:Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Isu Kunjungan Prabowo ke Israel
"Di tengah situasi ekonomi saat ini, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya dalam keterangan pers, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, meski Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, dibutuhkan aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya jelas, transparan, dan tidak menimbulkan penyimpangan.
Robert menegaskan beberapa hal penting sebelum kebijakan ini dijalankan. Pertama, pemerintah harus menyusun tata laksana pemutihan iuran secara adil dan transparan, agar hanya peserta yang benar-benar berhak yang mendapatkan penghapusan tunggakan. Hal ini penting demi menjaga rasa keadilan bagi peserta lain yang selama ini taat membayar iuran.
Kedua, BPJS Kesehatan diminta lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.
Menurut Robert, penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci agar kebijakan ini bisa tepat sasaran, terutama bagi peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang kesulitan melunasi tunggakan.
Ketiga, ia menyoroti perlunya BPJS Kesehatan lebih aktif dalam mengaktifkan kembali peserta tidak aktif.
"Saat ini ada sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini muncul karena BPJS masih pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN karena nama mereka tak tercatat dalam DTKS," ujarnya.
BACA JUGA:Ketahuan! Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Ada Sabu di Dalam Tempe Orek
Robert menilai sikap pasif BPJS tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan tanpa disadari, karena tunggakan baru diketahui ketika mereka hendak berobat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




