Usai Diperiksa KPK, Zainal Abidin Sebut Ada Anggota Dewan Coba Rekayasa Kasus Suap Ketok Palu

Usai Diperiksa KPK, Zainal Abidin Sebut Ada Anggota Dewan Coba Rekayasa Kasus Suap Ketok Palu

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin -Deki/jambi-independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Zainal Abidin, terdakwa kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 memberikan statemen mengejutkan usai diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jambi.

Zainal yang juga baru bebas pada bulan Agustus tahun 2022 lalu ini, menyebutkan ada di antara rekannya yang mencoba mengelabui penyidik dalam kasus ini.

"Saya tadi memberikan saran kepada penyidik bahwa ada di antara rekan-rekan ini yang coba merekayasa kasus ini dengan mengelabui penyidik dengan membuat uang suap itu menjadi seperti hutang-piutang," katanya.

Ditambahkan Zainal, bahwa dirinya diperiksa selama kurang lebih tiga jam.

BACA JUGA:Pebalap Binaan Astra Honda Optimis Hadapi Asia Talent Cup Twin Ring Motegi 

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri Kembali Diperiksa KPK, Sebut Jadi Saksi untuk 28 Tersangka Baru

"Tadi ada 38 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan diperiksa lebih kurang tiga jam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busroh penuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama Mapolda Jambi pada Kamis, 22 September 2022.

Saat diwawancarai awak media, Masnah menyebutkan bahwa kedatangan kali ini untuk mengkonfirmasi kepada penyidik tentang pengunduran dirinya pada tahun 2016 lalu.

"Ditanya terkait pengunduran diri itu, karena saya tahun 2016 itu kan sudah mundur dari anggota dewan," katanya.

Ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Apif Firmansyah dalam Pilkada 2017 lalu, Masnah menyangkal tuduhan tersebut.

BACA JUGA:BI Diprediksi akan Naikkan Suku Bunga Acuan Besok 

BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Mekanisme Multilateral jadi Platform untuk Solusi Atasi Tantangan Global

"Tidak, Tidak ada itu," sanggahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: