b9

Nasib! Mirwan Klarifikasi Usa Dihentikan dari Jabatan Bupati 3 Bulan Gara-Gara Umrah saat Aceh Banjir

Nasib!  Mirwan Klarifikasi Usa Dihentikan dari Jabatan Bupati 3 Bulan Gara-Gara Umrah saat Aceh Banjir

Mirwan MS dicopot dari jabatan selama 3 bulan-Jambi-Independent-Instagram @mirwanms_official

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya angkat bicara usai dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember, di saat wilayah Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor.

Dalam keterangannya pada Selasa (9/12) malam, Mirwan mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

Ia menyebut sanksi itu menjadi pelajaran penting baginya untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat pelayanan publik ke depan.

BACA JUGA:Tok! Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

“Keputusan ini saya terima sebagai pembelajaran. Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Mirwan.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang muncul akibat keputusannya berangkat umrah di tengah kondisi bencana.

Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” tambahnya.

BACA JUGA:Tegas! Prabowo Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Warga Dilanda Bencana

Kemendagri: Melanggar Aturan, Berangkat Tanpa Izin

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengumumkan bahwa Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 dan Pasal 77 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani terkait Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: